ASB-09: Survei, Pemetaan dan Pendataan

  1. Deskripsi : Survei, pemetaan, dan pendataan merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah berupa survei, pendataan maupun pemetaan terhadap objek atau topik tertentu yang terdiri atas kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang nantinya dapat dimanfaatkan lebih lanjut dalam proses pemerintahan dan pembangunan daerah.
    Terdiri atas program-program seperti perencanaan dan pengelolaan pendapatan dan keuangan daerah, pengelolaan data dan informasi fakir miskin, peningkatan pelayanan perizinan, pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, serta penataan dan pengembangan organisasi pemerintah daerah.
  2. Pengendali Belanja (cost driver): Jumlah unit yang disurvei
  3. Satuan Pengendali Belanja Tetap (fixed cost) : Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Persediaan Dokumen/Administrasi Tender per kegiatan = Rp. 350.000 per Kegiatan
  4. Satuan Pengendali Belanja Variable (variable cost): Rp 41.472 per objek pajak
  5. Rumus Penghitungan Belanja Total : Belanja Tetap + Belanja Variable atau Rp 350.000 + (Rp 41.472 x jumlah objek pajak)
  • Belanja Tetap: Rp. 350.000
  • Koefisien Objek Pajak : Rp. 41.472