ASB-12: Peningkatan Jalan Lingkungan

  1. Deskripsi : Peningkatan jalan lingkungan merupakan kegiatan dalam rangka penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dengan pengecoran, perbaikan, peningkatan dan rehabilitasi jalan lingkungan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk memperlancar arus lalulintas.
  2. Pengendali Belanja (cost driver): Panjang dan lebar jalan
  3. Satuan Pengendali Belanja Tetap (fixed cost) : Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Persediaan Dokumen/Administrasi Tender per kegiatan = Rp. 350.000 per Kegiatan / Rp. 750.000 per Kegiatan.

    (Apabila nilai pagu anggaran kurang dari Rp. 200.000.000, maka nilai satuan pengendali belanja tetap sebesar Rp.350.000 per kegiatan. Apabila nilai pagu anggaran lebih dari Rp. 200.000.000, maka nilai satuan pengendali belanja tetap sebesar Rp.750.000 per kegiatan.)

  4. Satuan Pengendali Belanja Variable (variable cost): Rp. 236.069 per luas jalan
  5. Rumus Penghitungan Belanja Total : Belanja Tetap + Belanja Variable Rp.350.000* + Rp 236.069 luas jalan (meter persegi) (*asumsi pagu dibawah 200 juta)
  • Belanja Tetap: Rp. 350.000 (hingga 200jt), Rp. 750.000 (di atas 200jt)
  • Koefisien Luas Jalan : Rp. 236.069